BIMATA.ID, Jakarta – Pandemi Covid-19 dinilai bukan alasan pejabat negara tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Virus korona hanya dalih untuk menghindari kewajiban.
“Kalau pandemi dipakai alasan (tidak melaporkan LHKPN) itu klise. Enggak ada hubungannya kali,” kata Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ahmad HI M Ali, Rabu (08/09/2021).
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ini menyampaikan, Anggota DPR RI lebih banyak beraktivitas di rumah selama pandemi. Pasalnya, kebanyakan rapat digelar secara virtual atau daring.
“Justru masa pandemi ini harusnya lebih patuh melaporkan LHKPN, karena di rumah terus kan kerjanya,” imbuh Ali.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem ini mengakui, masih ada sejumlah Anggota Fraksi NasDem DPR RI yang belum menyampaikan LHKPN. Alasan mereka belum menunaikan kewajiban tengah didalami.
Fraksi Partai NasDem juga memberikan teguran tertulis kepada anggota dewan yang belum menyampaikan LHKPN. Mereka diminta untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
“Dipastikan mereka dalam waktu dekat harus wajib melaksanakan itu,” ujar Ali.
[MBN]