Regional

Pemkot Terbitkan Surat Edaran, Tamu Pesta dan Hajatan Wajib Punya Sertifikat

BIMATA.ID, Makassar – Pemkot Makassar menerbitkan Surat Edaran tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi Covid-19, Selasa (7/9/2021).

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang.

Tidak diperkenankan ada hidangan makanan di tempat. Jam penyelenggaraan mulai pukul 10.00 Wita sampai 20.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyebutkan, seluruh poin di surat edadan tersebut diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, berarti wajib menggunakan sertifikat vaksin.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak kecewa dengan perpajangan PPKM Level 4 di Kota Makassar.

“Dua pekan lagi (perpanjangannya), tapi saya kira relaksasinya jauh lebih baik, dan protokol tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close