Bimata

10 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

BIMATA.ID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata,mengatakan telah menahan sepuluh anggota DPRD Muara Enim, mereka ditahan 20 hari kedepan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021,” katanya, Kamis (30/09/2021).

Alex merinci siapa saja 10 anggota DPRD Muara Enim aktif. Mereka, yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Mereka ditahan karena diduga menerima uang Rp50 juta sampai Rp500 juta dari pihak swasta Robi Okta Fahlevi. Uang itu diduga sebagai duit tutup mulut agar pihak DPRD tidak mengganggu proyek yang dikerjakan Robi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Muara Enim.

“Para tersangka diduga telah menerima uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp5,6 miliar,” ujar Alex.

Mereka semua ditahan terpisah. Indra, Ari, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Sementara itu, Ishak, Ahmad, Marsito, dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

“SB (Subahan) dan PR (Piardi) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Alex.

Para tersangka dijerat  Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(oz)

Exit mobile version