Bimata

Yudha Permana Usulkan Pemprov DKI Revisi Persyaratan Program KJMU

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Yudha Permana, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi persyaratan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Yudha mengemukakan, persyaratan berupa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dinilai menjadi hambatan bagi para calon penerima program tersebut. Sebab, jadwal penetapan DTKS membutuhkan proses yang cukup lama di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Tidak hanya itu, persyaratan lainnya seperti lulus pendidikan menengah paling lama tiga tahun sebelumnya dan maksimal mahasiswa semester 2, juga menjadi faktor gagalnya calon peserta menerima program KJMU.

“Kami mengusulkan persyaratan calon peserta untuk di revisi agar semakin banyak Muda/i yang bisa mengikuti program KJMU,” ujar Yudha, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Jakarta Barat, dikutip bimata.id dari akun Instagram @yudhapermana.grd, Kamis (26/08/2021).

 

Unggahan Yudha Permana (Dok. Instagram @yudhapermana.grd)

 

Untuk diketahui, KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon mahasiswa ataupun mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

KJMU diperuntukkan bagi calon mahasiswa ataupun mahasiswi yang memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN atau PTS dengan dibiayai penuh dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan bantuan itu, calon mahasiswa ataupun mahasiswi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Umum

  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan Khusus

  1. Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
  2. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  4. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
  5. Mahasiswa wajib mengajukan pengajuan paling lama pada semester 2.
  6. Mahasiswa dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  7. Mahasiswa dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

[MBN]

Exit mobile version