BeritaHukumPolitik

Yaqut Pastikan Semua Penghina Simbol Agama Diproses Hukum

BIMATA.DI, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas, mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.

“Semua warga sama di mata hukum, sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (26/08/2021).

Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor periode 2015-2020 ini, mendukung penuh sikap tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menegakkan keadilan.

“Jadi siapa pun pelakunya dan dari agama mana pun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” tegas Yaqut.

Untuk itu, Yaqut mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada aparat penegak hukum.

Menag RI juga berharap, tokoh agama terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” imbuh Yaqut.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close