UNESCO Minta Pemerintah Hentikan Infrastruktur Pariwisata di Pulau Komodo
BIMATA.ID, Jakarta – Komite Warisan Dunia United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) mendorong pemerintah Indonesia untuk menghentikan proyek infrastruktur pariwisata yang dibangun di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, NTT.
UNESCO memasukkan TN Komodo sebagai Situs Warisan Dunia dan Cagar Manusia dan Biosfer pada tahun 1991.
UNESCO menilai, pembangunan infrastruktur di kawasan TN Komodo berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value (OUV). Permintaan tersebut tertuang dalam dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan setelah konvensi online pada 16-31 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen keputusan UNESCO pada 9 Maret 2020 yang dimuat di situs badan khusus PBB tersebut, Komite Warisan Dunia telah mengirim surat kepada Indonesia untuk meminta klarifikasi adanya informasi pihak ketiga tentang rencana pembangunan di Taman Nasional Komodo yang dikhawatirkan mengancam nilai universal luar biasa atau OUV.
Di antaranya proyek infrastruktur di Pulau Rinca untuk persiapan G-20 Summit yang diselenggarakan pada 2023, dan pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar. UNESCO menyebut bahwa infrastruktur itu dibangun tanpa ada pemberitahuan kepada Komite Warisan Dunia.
Penghentian pembangunan proyek pariwisata dilakukan hingga pemerintah Indonesia mengajukan revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk ditinjau oleh Uni Konservasi Alam Internasional (IUCN). Dalam dokumen tersebut, UNESCO menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah melanggar janji yang disepakati.
Namun, pemerintah Indonesia belum menyerahkan revisi Amdal hingga laporan Komite ini ditulis. Lewat layang tertanggal 12 Maret 2021, Pusat Warisan Dunia meminta tanggapan pemerintah Indonesia atas informasi mengenai perubahan sistem zonasi yang signifikan di Taman Nasional Komodo pada 2020.
Proyek itu diprediksi akan memangkas habis kawasan zona rimba hingga sepertiga dari luas sebelumnya. Hal ini terjadi lantaran adanya konsesi pariwisata di dalam dan sekitar kawasan.
“Pada saat laporan ini ditulis, Negara Pihak belum memberikan tanggapan,” demikian tertulis dalam laporan itu.
Selain itu, Komite Warisan Dunia UNESCO juga mengkhawatirkan imbas dari pengesahan undang-undang baru (UU Cipta Kerja) yang akan mengizinkan pembangunan infrastruktur tanpa Amdal.
YA