Bimata

Tingkatan Akses Pembiayaan Sektor Pertanian, OJK Luncurkan Generic Model

BIMATA.ID, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan kementerian, lembaga jasa keuangan, akademisi, serta pihak terkait lainnya telah menyusun Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan untuk Sektor Prioritas Pertanian.

Sedangkan untuk skema kredit/pembiayaan yang mencakup proses bisnis pra produksi hingga pasca produksi pada sektor pertanian, khususnya subsektor pertanian tanaman pangan dan subsektor peternakan dengan karakteristik terintegrasi, aman, dan inklusif kolaboratif, yang dalam implementasinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Penerima manfaat Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian yaitu petani/peternak, lembaga keuangan (penyalur kredit/pembiayaan dan pemberi asuransi/penjaminan), pemerintah daerah dan dinas terkait, mitra pendamping/tenaga ahli pertanian, offtaker/buyer, supplier, dan kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelompok peternak.

Tujuan Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian yakni, menyajikan iklim bisnis sektor pertanian yang terintegrasi, aman, dan inklusif kolaboratif bagi pihak yang terlibat. Kemudian meningkatkan inklusivitas keuangan sektor pertanian dari sisi perlindungan usaha dan/atau penjaminan kredit.

“Lalu, menyediakan akses keuangan kepada pelaku sektor pertanian dengan meminimalisasi risiko default atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan penyalur,” papar OJK.

Untuk fitur umum kredit/pembiayaan sektor prioritas pertanian seperti, pola penyaluran kredit/pembiayaan yang terdiri dari pembiayaan langsung, pola executing, dan pola channeling. Plafon kreditnya, untuk individu maksimal Rp50 juta sedangkan pada kelompok maksimal sebanyak Rp500 juta (mengacu pada Kredit Usaha Rakyat/KUR).

“Mekanisme pelunasan bisa dilakukan dengan cara membayar bulanan atau dengan membayar dengan hasil panen (sesuai waktu panen komoditas),” terang OJK.

 

(ZBP)

Exit mobile version