BIMATA.ID, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), melayangkan surat permohonan pembatalan penahanan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Hal ini lantaran Tim Kuasa Hukum HRS menilai, putusan Pengadilan Tinggi Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tersebut disinyalir maladministrasi.
“Kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan Habib Rizieq melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi, dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,” ujar salah satu Tim Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar di Gedung MA RI, Kamis (19/08/2021)
Aziz menegaskan, Putusan Pengadilan Tinggi itu melanggar prosedur dan administrasi secara hukum.
“Kewenangan mengeluarkan putusan tersebut seharusnya oleh Hakim Pengadilan Tinggi, seperti tertulis pada Pasal 27 Ayat (1) KUHAP, bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,” tegasnya.
Dia menguraikan, surat pembatalan permohonan penahanan ke MA RI tersebut juga berdasar pada Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pengadilan dan Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Adapun keduanya pada intinya menyinggung tentang kekuasaan kehakiman yang dalam suatu perkara tidak boleh ditolak.
“Maka kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab,” pungkas Aziz.
Karena itu, Aziz menuturkan, melalui surat permohonan yang dilayangkan pihaknya kepada MA RI tersebut, nantinya dapat membatalkan perpanjangan masa penahanan HRS.
“Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, masa penahanan HRS diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.
[MBN]