BeritaEkonomiEnergiHukumInternasionalNasional

Tidak Penuhi Kewajiban, 34 Perusahaan Batu Bara Kena Sanksi Larangan Ekspor

BIMATA.ID, Jakarta- Akibat tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi berupa larangan ekspor kepada 34 perusahaan batu bara.

Sanksi ini tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dengan nomor T-370/MB.05/DJB.B/2021. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat ini untuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Terdapat 34 perusahaan pemasok batu bara untuk PLTU PT PLN (Persero). Namun, mereka belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PLN untuk periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.k/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara dalam negeri, disebutkan bahwa setiap pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi batu bara, IUPK tahap kegiatan operasi produksi bara bra, PKP2B tahap operasi produksi, dan IUPK kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian yang tidak memenuhi kontrak penjualan akan dikenai sanksi berupa larangan penjualan batu bara ke luar negeri.

Larangan penjualan ke luar negeri akan berlaku sampai perusahaan dapat memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai kontrak penjualan.

“Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah mengenakan sanksi berupa larangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PLN,” tulis Ridwan dalam surat tersebut.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close