BIMATA.ID, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Zainal Sinulingga. Dia juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zainal dihukum karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan cek dari tahun 2015 hingga April 2018. Dia merugikan negara hingga Rp 10,8 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, dalam persidangan yang digelar secara virtual, Senin (02/08/2021).
Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa Zainal membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar.
“Apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata As’ad.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dan terdakwa menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan tersebut.
Dalam perkara itu, Majelis Hakim juga mengganjar mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Asran Siregar, dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sesuai dakwaan, perkara tersebut terjadi saat Zainal selaku Asisten I Bagian Keuangan dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2018.
Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, sebesar Rp. 10.910.918.688, sebagaimana kesimpulan Hasil Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Nomor: R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 3 September 2019.
[MBN]