Regional

Tanam Ganja dalam Rumah, Warga Enrekang Dibekuk Polisi

BIMATA.ID, Enrekang – Seorang warga Desa Mundan, Kecatan Masalle, Kabupaten Enrekang, Sulsel, Syamsuri (25) diringkus aparat kepolisian karena ketahuan menanam ganja di kediamannya secara hidroponik.

Penangkapan Syamsuri berawal dari laporan warga dan langsung dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Enrekang.

Di lokasi itu ditemukan satu buah pohon ganja yang berada di dalam pot dan ganja siap pakai dengan berat 10,96 gram.

Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Baharullah K mengatakan, dari pengakuan diduga tersangka, tanaman ganja tersebut ditanam secara hidroponik di halaman rumahnya.

“Saat tim melakukan penggerebekan, kami menemukan satu pohon ganja yang tertanam di dalam pot. Menurut pengakuan pelaku, tanaman ganja ini diperoleh dari teman pelaku,” kata Iptiu Baharullah, Kamis (19/8/2021).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta.

“Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(HW)

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close