BeritaHeadlineHukumPolitik

Tak Bayar Utang, Mahfud Pastikan Seluruh Obligor dan Debitur BLBI Dipidana

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD, memastikan seluruh obligor dan debitur yang terlibat skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan dipidana bila tidak membayar utang.

“Saya sudah bicara ke aparat hukum dan KPK, Jaksa Agung, Kapolri. Bahwa kalau pengutang ini mangkir, itu bisa saja kasus ini, meski kami selesaikan secara perdata bisa ini menjadi kasus pidana,” tuturnya, Rabu (25/08/2021)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2008-2013 ini menjelaskan, ada beberapa kriteria yang bisa mengarahkan persoalan tersebut ke pidana. Antara lain, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan cara melanggar hukum.

“Kalau dia mangkir kan melanggar hukum, sehingga bisa belok ke pidana. Oleh Sebab itu, mohon kooperatif,” jelas Mahfud.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), memberi target penyelesaian soal skandal BLBI hingga Desember 2023. Mahfud akan mengerahkan seluruh upaya untuk mengejar target itu dan mengembalikan uang negara.

“Mudah-mudahan selesai sebelum itu, mungkin akan ada efek pidananya,” tegasnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengaku, pihak Satuan Tugas (Satgas) telah memetakan lokasi para obligor dan debitur. Ada di Jakarta, Medan, Bali hingga Singapura. Apabila tidak kooperatif, maka akan masuk ke prosedur selanjutnya.

“Semua dipanggil dan semua harus membayar ke Negara, karena ini uang rakyat. Rakyat ini sekarang sedang susah. Mereka ndak dapat apa-apa, sudah gitu utangnya kepada mereka diatasnamakan negara itu gak dibayar, itu gak boleh,” ucap Mahfud.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close