BeritaBisnisEkonomiHukumNasionalRegionalUMKM

Sri Mulyani: Urus Izin Usaha Sekarang Gratis

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menegaskan tidak ada lagi pungutan untuk pengurusan izin usaha. Hal ini menyusul diterapkannya Sistem Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Menurut Sri Mulyani, kehadiran aplikasi OSS merupakan bagian dari reformasi struktural dalam sektor usaha dan investasi. Bahkan menurut dia para pengusaha tidak perlu ke luar rumah untuk mengurus izin usahanya.

“Tidak ada ongkos dan tidak ada berbagai peraturan yang memberatkan,” ujar Sri Mulyani dalam acara peresmian virtual Senin (9/8).

Adapun aplikasi OSS berbasis risiko ini berada di bawah Kementerian Investasi. Tetapi Kementerian Keuangan juga terlibat baik dari segi pembiayaan hingga berbagai peraturan terkait investasi.

Dalam acara peluncuran aplikasi hari ini, Senin (9/8), Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga menandatangani nota kesepahaman terkait OSS berbasis risiko.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk usaha level kecil dan menengah dengan risiko rendah, izin secara otomatis langsung diberikan tanpa persyaratan apa pun. Sementara untuk pengusaha yang izin usahanya membutuhkan izin lingkungan lantaran kategori tinggi, maka mesti melalui tahapan tersebut terlebih dahulu.

 

YA

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close