BIMATA.ID, Jakarta — Ratusan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1, Jakarta Pusat (Jakpus), mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman remisi diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia (RI).
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Salemba Kelas 1 Jakpus, Yohanis Varianto, menyebut total warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 536 orang.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Warga binaan yang dapat harus yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” Katanya, Senin (16/08/2021).
Dari data Surat Keputusan Remisi Rutan Salemba, 501 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 35 narapidana mendapat RU II. Dari 35 orang yang mendapat Remisi Umum II itu, ada 17 narapidana yang bebas, sedangkan sisanya masih menjalani hukuman.
“Hanya 46 persen narapidana dari total 1.167 orang di Rutan Salemba yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2021,” ucapnya.
Warga binaan mendapatkan remisi harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Perubahan sikap baik itu diharap dipertahankan para warga binaan tersebut.
“Penyerahan remisi secara resmi akan dilakukan pada Selasa, 17 Agustus 2021 secara virtual,” kata dia.
[oz]