Bimata

RUU PKS Berlarut-larut, Baleg DPR Minta Seluruh Pihak Maklumi

BIMATA.ID, Jakarta – Seluruh pihak diminta memaklumi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang cukup berlarut-larut. Pasalnya, bakal beleid tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

“Ketika menjadi usul inisiatif DPR memang agak polemik,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, dalam diskusi virtual Fraksi PPP, Kamis (19/08/2021).

Baidowi menyampaikan, salah satu rintangan pembahasan akan beleid itu, yakni menyamakan persepsi sembilan fraksi di DPR RI. Hal ini diperlukan agar tidak ada pihak yang lepas tangan saat terjadi polemik setelah aturan disahkan.

“Tidak ada lagi fraksi yang cuci tangan. Kami tidak ikut-ikutan (membahas), itu tidak boleh lagi,” tandasnya.

Hal berbeda jika sebuah RUU berstatus inisiatif Pemerintah RI. Maka, fraksi-fraksi cukup menyampaikan pandangan dan memutuskan menerima atau tidak bakal beleid yang diajukan Pemerintah RI.

“Tinggal memberikan tanggapan dan tinggal voting,” imbuh Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) XI ini.

Meski memiliki rintangan, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangungan (PPP) DPR RI ini menyebut, progres pembahasan RUU PKS tetap berjalan. Baleg telah melakukan sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) terhadap sejumlah stakeholder.

Kemudian, Baleg juga menindaklanjuti berbagai masukan tersebut dengan menyusun naskah akademik dan draf RUU.

“Diharapkan RUU pada periode ini bisa disahkan,” ujar Baidowi.

[MBN]

Exit mobile version