BIMATA.ID, MAKASSAR – Pemprov Sulsel kembali menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemberian insentif berupa penghapusan denda ini mulai berlaku pada 18 Agustus-29 September 2021.
Keputusan ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828 /VIII/2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah di Provinsi Sulsel ditandatangani Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada tanggal 16 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, selain pajak kendaraan bermotor, Pemprov Sulsel juga membebaskan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, mengimbau masyarakat Sulsel memafaatkan penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.
“Penghapusan denda PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang,” kata Sumardi, Rabu (18/8/2021).
Ia menambahkan, penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 29 September 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi. Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 29 September 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Untuk menghindari kerumunan saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills).
Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
(HW)