BeritaPolitik

Presiden PKS Nilai Penyalahgunaan Kekuasaan dan Praktik Korupsi Makin Buruk

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menilai, akhir-akhir ini penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi semakin memburuk.

Di tengah kondisi pandemi Covid-19, penguasa juga justru makin menunjukkan sikap represif dalam merumuskan kebijakan publik.

“Akhir-akhir ini kita melihat penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi semakin memburuk. Di tengah pandemi, penguasa justru semakin menunjukkan sikap represif dalam merumuskan kebijakan publik, suara dan kehendak rakyat tidak dihiraukan,” ucapnya, dalam pidato kebangsaan partai politik (parpol), dikutip bimata.id melalui YouTube CSIS Indonesia, Jumat (20/08/2021).

Syaikhu menyatakan, penguasa memilih tutup mata dan telinga dari suara hati nurani rakyat. Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ini mengemukakan, dalam menangani pandemi pemerintah justru lebih fokus memilih ekonomi.

“Inilah yang kita lihat dengan perkembangan saat pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pemerintah menerbitkan waktu itu RUU (Rancangan Undang-Undang), sekarang sudah menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja,” tandas Syaikhu.

“Atas nama kehendak rakyat, demokrasi, dan keadilan, saat itu PKS menolak kedua Undang-Undang tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Syaikhu mengungkapkan, permasalahan demokrasi di Indonesia bukan hanya sekedar secara substansial. Dari sisi prosedural, demokrasi di Indonesia berbiaya mahal dan mengalami pembajakan oligarki.

“Indonesia masuk dalam jebakan, sehingga mengendalikan perpollitikan di negeri ini. Oleh karena itu, hegemoni oligarki yang menguasai kapital ini yang menyebabkan politik Indonesia pada akhirnya tersandera. Sehingga, kualitas kebijakan publik tidak lagi berorientasi kepada kepentingan publik, tetapi kepentingan pemilik modal,” ungkap Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat (Jabar) VII ini.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close