BeritaEkonomiHukumNasionalUmum

Presiden Minta Pemerintah Segera Operasikan Badan Bank Tanah

BIMATA.ID, Jakarta- Ahli Madya Pusat Pengembangan SDM Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Arnowo mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan peraturan presiden (perpres) yang mengatur operasional Badan Bank Tanah.

“Rancangan perpresnya masih ditunggu, mungkin tahun ini harus sudah selesai karena sudah diminta Presiden, (Badan Bank Tanah) segera jalan dan harus segera beroperasi,” ujar Hadi, Jumat (27/08/2021).

Bank Tanah adalah badan khusus yang mengelola tanah, dan berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Beleid ini salah satu aturan teknis Badan Bank Tanah yang pemerintah bentuk pada Februari lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64/2021. Pembentukan lembaga ini adalah mandat UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close