BIMATA.ID, Takalar – Pemkab Takalar resmi memberlakukan PPKM Level 3. Pembatasan yang diterapkan di daerah ini sedikit longgar agar perekonomian masyarakat tidak mandek.
Wakil Bupati Takalar, Achmad Dg Se’re memimpin rapat koordinasi yang dihadiri para camat dan kepala OPD di Kantor Bupati, Jumat (14/8/2021).
Achmad mengimbau agar PPKL Level 3 harus tetap fokus pada perekonomian tanpa warga merasa sangat dirugikan.
“Intinya jangan rugikan masyarakat,” kata Achmad.
Sekretaris Kabupaten Takalar, Muh Hasbi menjelaskam bahwa dalam penerapan PPKM Level 3 dan untuk menekan pemutusan penularan Covi-19, posko pengawasan wajib didirikan yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar yakni di Desa Aeng Batu-Batu Kecamatan Galesong Utara. Posko ini untuk mengecek suhu tubuh pengendara yang lewat secara acak dan melakukan menyemprotan disenfektan.
“Seluruh kegiatan UKM di tempat umum tidak dilarang tapi dibatasi waktu sampai jam 10 malam dengan menerapkan prokes dengan ketat termasuk jarak. Jika melanggar, jangan adu argumen, tetapi disurati terlebih dahulu. Jika masih melanggar menjadi kewajiban para camat untuk menegur pelaku usaha untuk turun langsung kerjasama TNI/Polri,satpol dan tim Satgas Covid,” kata Hasbi.
Begitupun dengan pelaksanaan resepsi hajatan hanya boleh digelar sampai sore sebelum magrib. Tempat ibadah tidak ditutup tetapi dibatasi jemaah dan menerapkan prokes dengan ketat.
“Intinya seluruh kegiatan boleh dilaksanakan namun dibatasi pengunjung dan waktunya, termasuk melaksanakan tugas kantor, itu WFH 75 perse dan WFO 25 persen dan tentunya dengan menerapkan prokes dengan ketat,” imbuhnya.
(HW)