BIMATA.ID, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI), membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di sejumlah daerah.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Agus Andrianto mengemukakan, pihaknya telah memberi instruksi kepada seluruh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menangani perkara pungli tersebut.
Agus menyampaikan, Bareskrim Polri akan mengawasi seluruh penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana pungli bansos PKH di sejumlah daerah.
“Sudah (ada atensi khusus), itu kan masuk dalam Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujarnya, Senin (09/08/2021).
Kabareskrim Polri menjelaskan, selain menggandeng Kemensos RI, pihaknya juga bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait dana pungli PKH di masa pandemi Covid-19.
“Sudah berkoordinasi dengan Ibu Mensos bukan hanya dengan Polri, tapi juga dengan Kejaksaan Agung juga. Jadi, setiap kasus yang muncul akan direspons,” jelas Agus.
Diketahui, kasus pungli bansos PKH terjadi di beberapa daerah, seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Depok, Karawang, dan Malang. Pungli ini mulai mencuat saat Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini, melakukan sidak ke Kota Tangerang.
Penetapan tersangka telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dan Polres Malang. Masing-masing menetapkan dua tersangka. Untuk pungli di Kota Tangerang baru akan dilakukan pekan ini, sedangkan di daerah lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Tri Rismaharini, mengapresiasi dan menyambut baik langkah Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap korupsi dana bansos. Polres Malang pada Minggu, 8 Agustus 2021, mengumumkan kasus korupsi dana PKH oleh seorang pendamping.
“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini,” tuturnya, Minggu (08/08/2021).
Mensos RI menyatakan, langkah tegas ini merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main dengan anggaran negara.
“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” pungkas Risma, sapaan akrab Tri Rismaharini.
[MBN]