Bimata

Polri Belum Serahkan 2 Tersangka Kasus ‘Unlawful Killing’ ke Kejaksaan

BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri belum melimpahkan dua tersangka kasus unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap empat pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Kejaksaan.

Padahal, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Jumat, 25 Juni 2021.

“Belum (dilimpahkan), karena salah satunya kena Covid-19,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Senin (02/08/2021).

Kedua tersangka yang merupakan Anggota Polda Metro Jaya ini berinisial FR dan MYO. Namun, jenderal bintang dua ini tidak menyebut nama tersangka yang positif Covid-19.

“Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif (Covid-19),” tutur Irjen Argo.

Seperti diketahui, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 56 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat. Anggota polisi ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut HRS di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal HRS tewas.

Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut HRS lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.

Empat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan HRS tersebut.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut, ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut HRS. Dia meminta, agar kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing.

[MBN]

Exit mobile version