BIMATA.ID, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung, akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap perawat Puskesmas Kedaton, Rendi Kurniawan.
Penganiayaan terjadi dikarenakan rebutan tabung oksigen antara tenaga kesehatan (nakes) dan tersangka saat di Puskesmas.
Usai proses panjang dan saling lapor, Satreskrim Polresta Bandar Lampung, akhirnya menetapkan tiga tersangka pada 4 Juli 2021 lalu. Ketiga tersangka yang ditetapkan ialah insial A alias Awan, NV alias Novan, dan DD alias Didit.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengungkapkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara mendalam berdasarkan barang bukti berupa video yang viral di media sosial, batu, dan kacamata yang tertinggal di lokasi. Maka, petugas menetapkan ketiga orang terlapor.
“Dari pemeriksaan ketiga pelaku memiliki peran, di antaranya A dan NV sebagai pelaku pemukulan serta DD yang memegang korban,” ungkapnya, Senin (02/08/2021).
Hingga saat ini, ketiganya masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara, untuk laporan tersangka Awang beberapa waktu lalu di Polresta Bandar Lampung, tim penyidik tidak menemukan tindak pidana dan belum menemukan alat bukti yang mengarah pada kekuatan pidana.
Oleh karenanya, dipastikan belum bisa diberikan kepastian hukum bahwa bukan merupakan peristiwa pidana.
[MBN]