BIMATA.ID, Serang – Delapan pengedar dan pemakai narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota. Para pelaku ini berinisial MM, SM, JY, AM, DH, AY, US, dan FK.
Seluruhnya ditangkap dilokasi berbeda, bahkan keluar wilayah hukum Polres Serang Kota.
“TKP-nya ada disekitar Karangantu, Kasemen, Walantaka, Gorda, Kibin, Kelapa Lima, Sempu, Cimuncang, dan Kampung Buruan,” kata Kepala Satresnarkoba (Kasatresnarkoba) Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, saat press conference di Mapolres Serang Kota, Selasa (31/08/2021).
Total barang bukti narkoba yang disita oleh polisi, yakni sabu seberat 7,03 gram atau senilai Rp 7,1 juta. Kemudian tembakau gorila 3,66 gram senilai Rp 1 juta dan liquid cair yang mengandung narkoba sintetis berisi 15,57 gram seharga Rp 300 ribu.
“Barang bukti ada narkoba sintetis, sabu, liquid juga. Ada yang dijual dan dikonsumsi sendiri,” terang AKP Agus.
Khusus liquid bercampur narkoba, pelaku membeli secara online melalui media sosial (medsos).
AKP Agus mengaku, sudah mendalami akun tersebut dan mengetahui pemiliknya. Ia berjanji, akan memburu penjual liquid berisikan narkoba dan segera menangkapnya.
“Pemilik akun itu sudah kami ketahui dan sedang kami kejar. (Liquid narkoba) dijual melalui Instagram,” ujar AKP Agus.
[MBN]