Bimata

Polres Pamekasan Jerat Pasal Berlapis Mahasiswa Demo Rusak Fasilitas Kampus

BIMATA.ID, Pamekasan – Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, menjerat pasal berlapis kepada lima mahasiswa yang perusak fasilitas kampus saat berunjuk rasa menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) pada 30 Juli 2021. Mereka adalah mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura.

“Empat di antara mahasiswa pelaku perusakan itu dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah, Senin (09/08/2021).

Keempat mahasiswa itu masing-masing berinisial IFD (21 tahun), MDA (21), IT (20), dan MAK (20). IFD dan MDA ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan pada 2 Agustus 2021, IT pada 3 Agustus 2021, sedangkan MAK pada 4 Agustus 2021.

Nining menerangkan, ancaman jerat Pasal 170 tersebut tentang Pengeroyokan, sedangkan Pasal 406 tentang Perusakan.

Adapun satu tersangka lainnya berinisial SB dijerat dengan lima pasal, yaitu Pasal 160, 170 Ayat (1), Pasal 187 Ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto 55 KUHP. SB merupakan Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura.

“SB ini dijerat dengan lima pasal, karena yang bersangkutan merupakan penggagas, penggerak, sekaligus koordinator lapangan unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura, yang terjadi pada 30 Juli 2021 tersebut,” terangnya.

SB sempat menghilang selama sembilan hari, lalu menyerahkan diri ke Mapolres Pamekasan pada 7 Agustus 2021.

AKP Nining menyebut, total jumlah tersangka dalam unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura sebanyak delapan orang. Lima orang telah tertangkap, sedangkan tiga orang lainnya masih buron.

Kasus unjuk rasa rusuh yang digerakkan oleh Presma IAIN Madura tersebut, menuntut penurunan UKT 50 persen dari 30 persen yang ditetapkan rektorat kampus.

Awalnya, unjuk rasa berlangsung damai, namun dalam perkembangannya berubah menjadi rusuh. Sejumlah fasilitas kampus mengalami kerusakan, seperti kaca aula dan pos pengamanan.

Rektor IAIN Madura, Mohammad Kosim menyatakan, unjuk rasa yang berujung perusakan fasilitas kampus itu telah melampau batas moral dan etika mahasiswa.

Apalagi, hal tersebut dilakukan oleh mahasiswa di kampus Islam. Oleh karenanya, Kosim meminta, agar pihak kepolisian mengusut secara tuntas kasus itu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Silahkan menyampaikan aspirasi, karena negara ini negara demokrasi, tapi jangan melakukan perusakan seperti itu. Karena apapun alasannya, kekerasan dan perusakan itu merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum,” kata Kosim.

[MBN]

Exit mobile version