BIMATA.ID, Labura – Polisi menangkap IS (34), seorang pengedar narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari tangannya, polisi menyita sabu beserta uang tunai dan dua pucuk senjata api rakitan.
“Tersangka kita tangkap setelah tim dari unit 2, melakukan penyelidikan selama sepekan,” ucap Kasat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Senin (23/08/2021).
AKP Martualesi menerangkan, tersangka ditangkap pada Minggu, 22 Agustus 2021, saat sedang menunggu pembeli di tempat permainan billiard. Di tempat itu polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,30 gram beserta uang tunai sebesar Rp 700 Ribu.
Dari hasil interogasi, tersangka menyampaikan, memperoleh sabu dari kakak kandungnya berinisial R. Di mana R tinggal serumah dengan tersangka IS di Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Kemudian polisi bergerak ke rumah tersangka untuk mencari R dan barang bukti lainnya. Namun, R tidak ditemukan di rumah, ia diduga sudah melarikan diri setelah mengetahui penangkapan adiknya.
Melalui penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua pucuk senjata rakitan. Terdiri dari satu unit senjata laras panjang dan laras pendek.
“Menurut pengakuannya dua unit senjata rakitan itu milik abangnya. Karena itu, kita masih mendalami pelanggaran undang-undang daruratnya terkait kepemilikan senjata ini,” ungkap Kasat Narkoba Polres Labura.
AKP Martualesi menyampaikan, untuk tersangka IS, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan kakaknya R ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
[MBN]