BIMATA.ID, Konawe – Seorang pria dengan inisial MI (24) ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Konawe, karena diduga sebagai pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
MI warga Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, ditangkap pada Selasa, 3 Agustus 2021 pukul 16.30 WITA oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Renarkoba) Polres Konawe.
Kepala Sat Resnarkoba (Kasar Resnarkoba) Polres Konawe, Iptu Andi Muzakir menyampaikan, MI ditangkap di Kelurahan Ambekairi. Penangkapan MI berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kami tangkap tersangka saat berada di depan rumah seorang warga bernama Rini Rahayu,” ucapnya, Kamis (05/08/2021).
Selanjutnya, MI digeledah dan ditemukan dalam kantong jaketnya satu saset yang dibungkus tisu diduga berisi narkoba. Pihak kepolisian kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah MI.
“Dilakukan penggeledahan di rumah terduga dan ditemukan alat pres, saset kosong, sendok plastik, dan alat isap bong,” lanjut Iptu Andi.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamkan barang bukti berupa satu saset yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,25 gram, satu alat isap bong, satu buah sumbu, dan lima saset besar bekas pakai.
Lalu, satu buah tas yang berisikan 51 saset besar kosong, satu sendok makan plastik warna putih, satu buah alat pres, satu buah sendok kecil terbuat dari pipet, dan satu unit HP warna hitam.
“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) dan 127 (1) huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
[MBN]