BeritaHeadlineHukumKesehatan

Polres Jakarta Utara Tetapkan Perawat Penyuntik Vaksin Kosong Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara (Jakut) menetapkan EO seorang perawat sebagai tersangka kasus dugaan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di sentra vaksin kawasan Pluit, Penjaringan, Jakut.

Awal mula kasus itu mencuat melalui perbincangan warganet di Twitter. EO merupakan vaksinator yang menyuntikan spuit kosong kepada warga yang melakukan vaksinasi Covid-19.

Meski EO mengaku lalai dalam melaksanakan tugas, akan tetapi pihak kepolisian tetap mendalami penyidikan guna menemukan kemungkinan motif lain. Penyidik bakal meminta keterangan sejumlah saksi termasuk dari ahli.

“Dia (tersangka) merasa memang lalai, dia tidak memeriksa lagi (spuit yang digunakan ada isi atau tidak), seharusnya kan saat diambil harus diperiksa dulu, itu yang dia sampaikan. Tapi, kami masih mendalami terus,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (09/08/2021).

Sementara di tempat yang sama, EO mengaku lalai dalam menjalankan tugas. Ia pun meminta maaf telah melakukan tindakan buruk tersebut dan mengungkapkan hanya ingin membantu para relawan vaksin.

“Saya mohon maaf, terlebih, terutama kepada keluarga dan orang tua, anak yang telah vaksin, saya mohon maaf. Saya tidak ada niat apapun. Saya hanya ingin membantu relawan vaksin,” katanya, sembari menangis.

“Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan dengan kejadian ini. Saya akan mengikuti proses hukum yang dijalankan. Saya mohon maaf,” tutupnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close