Regional

Polisi Tetapkan Oknum Marbut Masjid di Makassar Tersangka Pencabulan 16 Anak

BIMATA.ID, MAKASSAR – Polisi akhirnya menetapkan KA (76), sebagai tersangka kasus pencabulan anak terhadap 16 anak. KA adalah okmum marbut masjid di wilayah Panakkukang, Makassar.

“Alasannya karena nafsu dan istrinya sudah berumur 67 tahun,” kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Lando mengatakan, pelaku kerap membujuk anak-anak yang bermain di sekitar masjid dengan uang Rp10 ribu hingga Rp 20ribu. Korban pelaku adalah anak-anak di bawah umur yang berbeda-beda.

“Tidak (korban) yang berulang kali tapi berganti-gantian. Waktunya memang berulang tapi bukan orang yang sama berulang-ulang,” ungkapnya.

Lando mengatakan, pelaku melakukan aksinya hanya di satu lokasi, yakni di lantai dua masjid di wilayah Panakkukang, Makassar. Pelaku mulai beraksi sejak April hingga Juli 2021.

“(Pelaku mulai beraksi) antara bulan April sampai dengan bulan Juli 2021 jamnya setelah sholat duhur dan salat magrib,” katanya.

Kini pelaku terancam 15 tahun penjara usai ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat polisi dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, KA diamankan polisi atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksinya mulai terbongkar saat terekam CCTV masjid. Video itu pun tersebar luas dan jadi tontonan warga.

(HW)

Tags

Related Articles

Bimata
Close