Bimata

Polisi Mulai Terapkan Sanksi Tilang Saat Ganjil Genap di Masa PPKM Level 3

BIMATA.ID, Jakarta — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bakal memperpanjang penerapan ganjil-genap atau gage pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dalam pelaksanaan gage kali ini, pihak kepolisian akan menerapkan penilangan bagi pengendara yang melanggar.

“Selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” ujarnya, Selasa (31/08/2021).

Sambodo mengatakan, tidak ada perubahan jumlah ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap, yakni tiga titik di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Begitu juga dengan jam pemberlakuan yang tidak mengalami perubahan, yakni berlaku mulai pukul 06.00-20:00 WIB.

Dia mengatakan, kendaraan roda empat yang ber plat hitam wajib mengikuti aturan ganjil genap, termasuk kendaraan yang digunakan instansi pemerintahan.

“Kalau instansi mau melewati ganjil genap, silahkan gunakan plat dinas masing-masing, baik itu plat merah maupun plat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia gunakan plat hitam maka berlaku aturan ganjil genap,” tegas Sambodo.

Sementara itu, Sambodo mengatakan, kendaraan yang boleh melintas pada ganjil genap, yakni sepeda motor, kendaraan plat kuning, dan kendaraan dinas plat merah TNI Polri. Termasuk kendaraan darurat, seperti pemadam kebakaran, kendaraan darurat, dokter, untuk vaksin.

[oz]

Exit mobile version