Berita

Polisi Menangkap Penjual Senjata Api Jenis Revolver di Salah Satu Restoran Tebet

BIMATA.ID, Jakarta — Satuan Reserse Kriminal Polsek Tebet menangkap pria berinisial RAG berusia 32 tahun, Selasa (17/8) ia ditangkap terkait kasus dugaan kepemilikan dan jual beli senjata api rakitan jenis revolver.

Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu restoran cepat saji, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan.

“Ya, jadi yang bersangkutan itu mantan pegawai bank perkreditan rakyat di Jakarta. Dia sudah mengundurkan diri sejak 2015,” katanya, Kamis (19/08/2021).

Dia menuturkan, penangkapan diawali dengan patroli siber yang dilakukan personel unit reskrim Polsek Tebet. Pelaku, kata dia menawarkan senjata api rakitan melalui media sosial dengan harga Rp7 juta. 

Saat itu pelaku tidak menyadari tengah menawarkan senjata api kepada anggota polisi dan dilanjutkan transaksi.

“Yang perlu kami terangkan di sini adalah saudara RAG ini menjual senjata rakitan tersebut kepada kami, petugas sebesar Rp7.000.000,” ucapnya.

Menurutnya, senjata tersebut memiliki kualitas cukup baik untuk meledakkan peluru yang dapat membahayakan masyarakat. Pelaku memiliki senjata api sejak November 2020 dan baru pertama kali menjualnya.

“Tetapi kami tidak serta merta percaya dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut,” katanya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close