Berita

Polisi Melakukan Tilang Pada Kendaraan Motor Berknalpot Bising

BIMATA.ID, Tangerang — Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangerang Selatan Iptu. Rokhmatulloh mengatakan kebanyakan kendaraan moge yang dilakukan penindakan tilang karena melanggar aturan lalu lintas.

Hal ini dilakukan setelah sehari sebelumnya terjadi kecelakaan yang menewaskan pemotor wanita.

“Kemudian, menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar, Ada juga yg dikenakan pelanggaran rambu-rambu batas Kecepatan, spion tidak dipasang, tanpa plat nomor dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan berkendara,” ungkapnya Rabu (04/08/2021).

Menurutnya, giat penertiban dan penindakan ini akan rutin dilaksanakan. Terutama Pada saat Sunmori di Sekitar Bintaro Pondok Aren, Alam Sutera Serpong dan Jalan Raya BSD yang biasa digunakan untuk berkumpulnya Komunitas Moge.

“Kami lakukan karena memang ada beberapa keluhan dari warga masyarakat terkait dengan ulah segelintir oknum yang mengganggu kenyamanan masyarakat, pada saat beraktifitas,” tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya. Mulai dari menggunakan helm hingga tidak berkendara secara ugal-ugalan.

“Ingat ada masyarakat lain yang juga berkepentingan di Jalan Raya tersebut. Mari kita sama sama berdisiplin dalam berlendara agar terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” tukasnya.

[oz]

Related Articles

Bimata
Close