BIMATA.ID, Makassar — Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Endra Zulpan,menyatakan tengah mendalami pengungkapan narkoba sebesar 40 kilogram, yang dikuasai oleh dua orang terduga pelaku berinisial SY dan B.
Dua pelaku yang ditangkap di salah satu hotel di Makassar tadi malam, belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan masih diperiksa dalam waktu 3 x 24 jam.
“Di mana penetapan tersangka, penyidik punya kewenangan waktu 3 x 24 jam sebelum ditetapkan. Jadi selama itu masih ada pengembangan kasus,” katanya, Kamis (26/08/2021).
Dari hasil penangkapan itu ditemukan 40 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi, yang tersimpan dalam dua buah koper milik terduga pelaku itu.
“Hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu 40 kilogram. Ada juga pil ekstasi sebanyak 4.000 butir. Saat ini kedua orang ini masih diperiksa karena kita mengacu pada UU narkotika,” tambahnya kepada wartawan.
Informasi sebelumnya, sedikitnya dua orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel pada malam hari.
Dua orang itu tiba di posko Ditnarkoba Polda Sulsel menggunakan satu unit mobil lalu keluar dengan kondisi kedua tangan terborgol, dan kepala yang tertutup kain merah.
Mereka digiring masuk ke posko sembari polisi membawa dua unit koper yang diduga berisi barang haram tersebut.
Menariknya, saat mereka digiring ke posko polisi, salah satu dari mereka tak berdaya digiring polisi dalam keadaan celana yang tengah basah.
Entah air apa yang membuat celana pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu basah, hingga tiba di posko untuk diinterogasi lebih lanjut.
Kendati demikian, polisi masih mengembangkan penangkapan barang haram berjumlah besarnya ini, apakah ada tidaknya pelaku lain dalam kasus ini.
[oz]