Regional

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bone, Sekali ‘Kencan’ Rp500 Ribu

BIMATA.ID, Makassar – Aparat kepolisian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menangkap seorang perempuan berinisial IM pada Jumat (27/8/2021).

Perempuan 30 tahun ini diringkus karena kasus prostitusi menggunakan jejaring media sosial untuk berkomunikasi dan bertransaksi dengan pria hidung belang.

IM diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Lapawawoi Kr Sigeri, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang.

Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muchtar mengatakan, bahwa penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi prostitusi online menggunakan aplikasi.

“Pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, dan ternyata benar ada pelaku yang berhasil diamankan beserta bukti hasil prostitusi online,” Rayendra kepada wartawan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya di mana sering melakukan prostitusi online dengan tarif Rp500 ribu

“Pelaku mengakui telah melakukan aksinya sudah lama karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.

Pelaku saat ini sudah digiring ke Mapolres Bone. Dari hasil penangkapan ini, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu dan satu unit telepon genggam.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close