Berita

Polisi Amankan Satu Pelaku Perampok Petugas Ambulans Covid-19 di Rejang Lebong

BIMATA.ID, Bengkulu — Kapolres AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengatakan berhasil amankan satu orang tersangka yang ditangkap setelah satu bulan buron, yakni DS (21) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi.

Aparat Kepolisian terpaksa melumpuhkan satu dari tujuh tersangka pelaku perampokan petugas ambulans Covid-19.

“Satu orang yang diamankan adalah DS, dia ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di dalam kebun di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi,” katanya, Jumat (06/08/2021).

Dia menjelaskan tersangka perampokan dua orang petugas ambulans setelah pulang mengantar pasien Covid-19 bersama dengan enam orang lainnya yang kini masih dalam pencarian petugas.

Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan Opsnal Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri.

“Kita mengimbau enam orang pelaku lainnya segera menyerahkan diri agar bisa membuat kondisi masyarakat kondusif sehingga bisa bekerja dengan tenang dan mengundang investasi masuk ke Rejang Lebong,” terangnya.

Diberitakan Sebelumnya, aksi perampokan yang dilakukan tujuh orang pelaku dialami dua orang petugas ambulans pada Sabtu dini hari (3/7) sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

[oz]

Tulisan terkait

Bimata
Close