Bimata

Polda Sulsel Tetapkan Lima Tersangka Kasus Kredit Macet Pegadian Parangtambung Makassar

BIMATA.ID, Makassar – Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Cepat dan Aman (KCA) Pegadaian Cabang Parangtambung, Makassar, Sulawesi Setalan.

Kelima tersangka masing-masing berinisial SM, UA, H, MS, dan YG. Kerugian negara yang ditumbulkan mencapai Rp4,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan di pidana umum terkait fidusia. Belakangan, kasus ini ditemukan tindak pidana korupsi karena Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“SM itu pimpinan Pegadaian, UA penaksir, H sales, dan yang lainnya pihak swasta. Kami masuk tipikornya, karena pegadaian milik BUMN. Keuangannya harus dipertanggungjawabkan. Kemudian uang ini disalahgunakan,” kata Kombes Widoni, Kamis (26/8/2021).

Adapun dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para tersangka yakni tidak melakukan verifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu terhadap nasabah serta barang jaminan sesuai ketentuan. Akibatnya, terjadi kredit macet dan barang jaminan tidak dapat dilelang.

Barang yang dijaminkan tersebut ialah BPKB kendaraan. Jumlahnya mencapai 19 unit. Aksi tersangka pun dilakukan sejak 2019 lalu, namun dilakukan penyelidikan pada tahun 2020.

“Masuknya barang tanpa diverifikasi dengan benar yang menjadikan jaminan yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Datanya mereka itu palsu. Namun, semuanya dipaksakan oleh pelaku untuk dicairkan,” ungkapnya.

Dalam perjalanan kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Pegadaian CP Parangtambung. Antara lain, pimpinan, penaksir, kepala UPC.

Juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak SPI dan Bagian Kredit PT Pegadaian (Persero). Pemeriksaan saksi juga dilakukan kepada PT Jasa Raharja Putera dan nasabah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

(HW)

Exit mobile version