Regional

Plt Gubernur dan Eks Pj Walkot Jadi Saksi Sidang Terdakwa NA

BIMATA.ID, Makassar – Sidang dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (26/8/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi. Mereka masing-masing Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan eks Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.

Selain Sudirman dan Rudy, JPU KPK juga menghadirkan Syamsul Bahri, Edi Jaya Putra, serta mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Jumras.

Jaksa KPK, M Asri Irwan mengatakan, menghadirkan Andi Sudirman Sulaiman. Demikian pula Rudy Djamaluddin selaku Kepala Dinas PU Sulsel.

Sidang mulai digelar di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, sekitar pukul 09.00 Wita.

Sementara terdakwa, Nurdin Abdullah sidang secara virtual dari Jakarta.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close