BeritaEkonomiHukumUmum

Pinjol Dinilai Merugikan, AFPI: Kami Tidak Pernah Bebankan Bunga Berlipat Ganda

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI),  Hasanuddin AF menyikapi dan menggodok fatwa soal pinjaman online (Pinjol) yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Pinjol disebut lebih banyak merugikan pihak peminjam karena membebankan bunga berlipat ganda kepada peminjam.

“Ya kita siap aja. Kalau ada kelompok masyarakat, pemerintah siapa pun boleh aja ajukan atau minta fatwa soal Pinjol, kita siap,” kata Hasanuddin.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah merespons MUI dengan menegaskan anggotanya tidak melakukan praktik merugikan kepada peminjam, termasuk membebankan bunga berlipat ganda atau ‘predatory lending‘.

“Kami pastikan bahwa atas praktik predatory lending seperti itu kami juga setuju. Bahwa itu harus disetop, diberantas, dihentikan. Karena bagi fintech atau pinjol anggota kami tidak diperbolehkan melakukan praktik demikian,” kata Kuseryansyah.

Kuseryansyah juga meminta kepada para pcalon peminjam agar lebih hati-hati dan bijak dalam meminjam secara online agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close