BIMATA.ID, Jakarta – Meskipun sudah berstatus sebagai terpidana dan telah dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang, Banten, terkait kasus korupsi, Pinangki Sirna Malasari nyatanya masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih menerima gaji dari negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) baru mencopot Pinangki dari jabatannya saat kasus korupsinya mencuat ke publik.
Menanggapi itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Didik Mukrianto, menyesalkan hal tersebut. Sebab, korupsi termasuk tindak kejahatan luar biasa.
“Jika benar Pinangki terpidana korupsi belum diberhentikan sebagai PNS, padahal yang bersangkutan telah terbukti melakukan extra ordinary crime, sungguh menciderai hukum dan rasa keadilan,” ujar Didik, Kamis (05/08/2021).
Oleh karenanya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ini mendesak, agar Pemerintah RI dan Kejagung RI menjelaskan apa adanya dan secara terang benderang kepada publik sebagai bagian akuntabilitas publik.
“Jika benar adanya, bagaimana mungkin integritas negara dipertaruhkan untuk seorang koruptor. Sungguh sangat miris dan memilukan,” tandas Didik.
Didik menegaskan, seharusnya Pinangki sudah diberhentikan dengan tidak hormat, karena telah menciderai institusi Kejaksaan.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) IX ini menuturkan, akal dan logika sehat mana pun tidak akan pernah menerima seorang penegak hukum yang melakukan korupsi.
“Konsekuensi atas itu, apakah masih menerima gaji? Lagi-lagi nggak masuk di akal, jika ada uang negara yang dipungut dari pajak rakyat untuk membiayai terpidana korupsi,” tutur Didik.
[MBN]