BIMATA.ID, Jakarta — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan operasi yustisi tertib masker di Pasar Warakas dan hasilnya, menindak puluhan orang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 tentang penggunaan masker.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, para pelanggar aturan tersebut diberikan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan pasar dengan menggunakan rompi khusus.
“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker di ruang publik dalam meminimalisir potensi penularan Covid-19,” ujarnya, Jumat (06/08/2021).
Petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga tentang pentingnya penerapan 5M Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di masa penerapan pemberlakuan PPKM Level 4.
“Warga kami minta untuk tetap tertib prokes, apalagi di tempat ramai seperti di pasar. Tetap taat prokes, salah satunya menggunakan masker meski sudah divaksin,” pungkasnya.
[oz]