BeritaHeadlineHukumKesehatan

Persatuan Perawat Dukung Polisi Selidiki Kasus Suntik Vaksin Kosong

BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara (Jakut), mendukung kepolisian menyelidiki kasus suntik vaksinasi Covid-19 kosong di Pluit, Penjaringan, Jakut.

Peristiwa yang diduga terjadi di salah satu sekolah itu viral di media sosial (medsos).

“Video itu bisa saja multitafsir. Akan tetapi, pada prinsipnya kami (DPD) PPNI Jakarta Utara siap berkerja sama dengan Polres Metro Jakarta Utara dalam menyelidiki kasus ini,” kata Ketua DPD PPNI Jakut, Maryanto, Senin (09/08/2021).

Dia menyatakan, penyelidikan menjadi langkah paling tepat untuk memastikan duduk perkara kasus tersebut. Maryanto memastikan, vaksinator dalam video itu bukan Anggota DPD PPNI Jakarta Utara.

Maryanto berpesan, agar proses hukum harus mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali. Polisi diharap merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia (RI) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014.

“Kalau memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat, maka tidak semata-mata menggunakan pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” imbuh Maryanto.

Dia menyampaikan, seorang perawat seharusnya mengantongi surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik perawat (SIPP) sebelum bertugas. Kedua surat ini tidak mudah didapat dengan sekadar lulus pendidikan sarjana, tapi perlu lulus uji kompetensi lainnya.

“Jadi, dalam kasus ini perlu penyelidikan dan pengembangan yang mendalam dan komprehensif. Kita tidak bisa menduga-duga, termasuk juga memeriksa pasien, pembuat, dan penyebar videonya,” ujar Maryanto.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close