BIMATA.ID, Jakarta- Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) meminta pemerintah untuk memperbolehkan pusat perbelanjaan kembali dibuka pada PPKM perpanjangan yang akan diumumkan hari ini, Senin (09/08/2021).
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja meminta agar setidaknya mal boleh beroperasi seperti selama PPKM Mikro. Mengutip aturan PPKM Mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, pusat perbelanjaan yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
“Pusat Perbelanjaan berharap dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro,” katanya.
Berdasarkan pengalaman APPBI selama pandemi, untuk menaikkan tingkat kunjungan kisaran 10 persen – 20 persen saja diperlukan waktu sekitar tiga bulan.
“Sehingga sudah hampir dapat dipastikan bahwa kondisi usaha pusat perbelanjaan akan terpuruk kembali pada 2021 ini,” ujar dia.
Dia menyebut APPBI akan terus berkomunikasi secara intens dengan pemerintah dalam menyuarakan kondisi pusat perbelanjaan saat ini.
(ZBP)