BIMATA.ID, Palangka Raya – Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi menyampaikan, pencuri ikan dapat dikenakan sanksi adat. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya.
“Ketentuan tersebut juga telah termuat di dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Pengendalian Sumberdaya Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat Pengawas,” ucapnya, Selasa (31/08/2021).
Ia menjelaskan, sanksi adat terhadap pencuri ikan alias pelaku illegal fishing tersebut akan diputuskan pihak yang menangani perkara adat, yang sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Namun, jika pencurian ikan itu dinilai sangat parah dan sangat merugikan, maka dapat dilanjutkan ke tingkat hukum pidana yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Indriarti menyatakan, dalam sanksi adat yang tercantum di Perwali yang baru saja disahkan tersebut, sebagai upaya untuk mengakomodasi adat dan budaya di tengah perkembangan dan tantangan zaman.
Selain itu, juga sebagai upaya meningkatkan peran masyarakat adat dan kelompok masyarakat pengawas dalam menjaga ekosistem lingkungan, terutama perairan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut.
Ia mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan pihaknya akan memaksimalkan peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), yang setidaknya sampai saat ini terdapat 20 lebih Pokmaswas perikanan yang tersebar di 30 kelurahan di kota setempat.
“Melalui Perwali ini kami juga ingin meningkatkan peran Pokmaswas dalam mengawasi dan mengendalikan secara langsung sumber daya perikanan. Minimal di sekitar lingkungan tempat tinggal Pokmaswas,” ungkap Indriarti.
Sumber Daya Perikanan Kota Palangka Raya yang terdiri dari tiga sungai besar, 104 rawa dan danau menjadi sangat sulit diawasi pemerintah jika tidak ada peran masyarakat secara langsung.
Kemudian juga karena masih terjadi pencurian ikan menjelang dan saat kemarau. Salah satunya dengan praktik strum.
[MBN]