Bimata

Pemprov Izinkan 21 Daerah Laksanakan PTM Terbatas

BIMATA.ID, Makassar – Pemprov Sulsel mengizinkan 21 kabupaten/kota untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Daerah ini berstatus PPKM Level 1-3.

Kendati demikian, PTM wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan jumlah siswa dibatasi. Langkah Pemprov Sulsel merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2021.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, PTM di sejumlah daerah ini harus benar benar diperhatikan dari protokol kesehatan. Jangan sampai lengah sehingga bisa menimbulkan klaster.

“Sudah, boleh, sudah beberapa bulan, dalam beberapa minggu terakhir ini sudah bisa PTM, khusus untuk zona yang diizinkan level 1,2, dan 3,” kata Sudirman, Senin (30/8/2021).

Untuk prokesnya, kapasitas tidak boleh melebihi kuota 30 persen dari jumlah kursi yang ada. Siswa juga tidak belajar selama sepekan penuh.

“Sudah lama, boleh, ini baru perpanjangan. Mulai hari ini boleh kemarin juga sudah ada kok 30 persen. Kemarin di Sinjai pembelajaran tatap muka juga Selayar melaporkan iya, Bulukumba juga sudah ada, Soppeng sudah lama, sudah banyak. Harus kita tegaskan PTM saja untuk PPKM Level 1,2,3,” katanya.

Adapun daerah yang dizinkan melaksanakan PTM masing-masing;

Kabupaten Luwu Utara
Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Kota Palopo
Kota Parepare
Kabupaten Tana Toraja
Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Barru
Kabupaten Bulukumba
Kabupaten Enrekang
Kabupaten Gowa
Kabupaten Jeneponto
Kabupaten Kepulauan Selayar
Kabupaten Luwu
Kabupaten Maros
Kabupaten Pinrang
Kabupaten Sidenreng Rappang
Kabupaten Sinjai
Kabupaten Soppeng
Kabupaten Takalar
Kabupaten Toraja Utara
Kabupaten Wajo

(HW)

Exit mobile version