Pemkot Makassar Wajibkan Kartu Vaksin Bagi Penerima Insentif Pajak
BIMATA.ID, Makassar – Pemkot Makassar akan memberlakukan kartu vaksin untuk warga yang akan menerima insentif pajak.
Pemerintah pusat sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif perpajakan atau fiskal bagi yang terdampak Covid-19 hingga Desember 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Setelah sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir bulan Juni.
“Jadi kebijakan ke depan saya akan kasih insentif pajak, terutama PBB,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Jumat (20/8/2021).
Soal besaran insentif, Danny sapaan karib wali kota dua periode ini enggan disebutkan. Yang pasti kata dia, insentif tersebut akan diupayakan.
“Belum bisa dikasih tahu,” ujar dia.
Persyaratan untuk bisa mendapat insentif pajak, wajib hukumnya telah menerima penyuntikan vaksin.
“Syaratnya kalau individu rumah semua sudah divaksin. Kalau pengusaha, pegawainya sudah divaksin. Saya kasih insentif pajak,” ucapnya.
(HW)