BIMATA.ID, Gowa – Pemkab Gowa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September mendatang. Namun, ada beberapa kebijakan yang dilonggarkan berdasarkan instruksi Mendagri.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, keputusan ini diambil setelah pusat mengumumkan adanya perpanjangan sehingga pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran.
“PPKM di Kabupaten Gowa kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021. Keputusan ini berdasarkan surat edaran Bapak Mendagri. Ada beberapa kelonggaran dari PPKM kali ini, di antaranya pelaksanaan kegiatan di area publik sudah diperbolehkan 50 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Adnan.
Selain pelaksanaan kegiatan di area publik yang dibuka 50 persen, pelonggaran juga terjadi pada pengaturan jam operasional rumah makan dimana tidak lagi dikategorikan dengan skala kecil, sedang atau besar namun kini disatukan dengan bisa menerima makan ditempat hingga 20:00 Wita dengan kapasitas 25 persen.
“Jika dulu tempat makan atau restoran skala sedang hingga besar tidak bisa makan di tempat, kini dilonggarkan sudah bisa dine in sampai jam 8 malam dengan prokes ketat dan hanya 2 orang dalam 1 meja,” katanya.
Sementara kebijakan lain seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
“Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 WITA, serta warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.
(HW)