Bimata

Pemkab Gowa Klaim Beri Ruang bagi Disabilitas untuk Pembangunan Daerah

BIMATA.ID, Gowa – Pemkab Gowa mengklaim telah memberikan ruang yang cukup untuk penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dan berusaha.

Sekretaris Kabupaten Gowa, Kamsina mengatakan, Pemkab Gowa telah memiliki aturan tetap dalam memenuhi hak disabilitas melalui Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Perhatian kita terhadap disabilitas di Kabupaten Gowa sudah cukup besar. Karena kita sudah ada perda terkait ini yang sudah kita buat di 2019 lalu,” kata Kamsina usai mengikuti Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Sulsel yang digelar Kemenaker di Gammara Hotel Makassar, Kamis (12/8/2021).

Menurut dia, ada beberapa poin yang menjadi hak penyandang disabilitas, salah satunya pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.

Di lingkup Pemkab Gowa kata dia, sejumlah intansi telah memperkejakan penyandang disabilitas. Mereka bahkan sudah berstarus ASN.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gowa, Salehuddin mengatakan bahwa sejauh ini Pemkab Gowa sudah memberikan ruang kepada para penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan melalui job fair.

Selain itu, pihaknya juga sering mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi para tenaga kerja di Kabupaten Gowa. Pelatihan ini dibuka untuk umum khususnya untuk para penyandang disabilitas.

“Sudah dua kali kita lakukan job fair dan kita berikan ruang dan peluang kepada badan usaha yang membutuhkan tenaga kerja disabilitas. Kita juga melakukan pelatihan yang melibatkan disabilitas. Mudah-mudahan, tahun depan ini kita tetap bisa melakukan pelatihan dan meningkatkan peserta dari disabilitas agar bisa mandiri mendirikan usaha,” kata dia.

(HW)

Exit mobile version