Pemkab Bogor Terbitkan Aturan soal Pelaksanaan Liga 1 di Stadion Pakansari
BIMATA.ID, Bogor — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan kompetisi Liga 1 di Stadion Pakansari, Cibinong, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Ketentuan mengenai pelaksanaan Liga 1 di Stadion Pakansari itu diatur melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 mengenai Penerapan PPKM level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
“Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan,” ungkap Bupati Bogor Ade Yasin, Kamis (26/08/2021).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan lainnya, yaitu seluruh pemain, official, kru media, serta staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
“Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetensi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan,” kata Ade Yasin.
[oz]