BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menyiapkan bantuan bagi anak yatim yang harus kehilangan orangtuanya akibat Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, perlindungan untuk anak yatim sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.
“Untuk itu, pemerintah melalui Kemensos tengah menyiapkan mekanisme bantuan,” ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers, Minggu (15/08/2021).
Mekanisme untuk bantuan tersebut masih dibahas oleh Kemensos dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut dia, upaya pemberian bantuan tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian yang bisa dilakukan untuk menyantuni dan membantu anak yatim pada masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data terbaru Kemensos, tercatat ada sekitar 4 juta anak yatim di Indonesia. Dari jumlah tersebut di antaranya merupakan korban pandemi Covid-19.
“Pihak Kemensos juga masih berusaha mengumpulkan data terbaru jumlah anak yatim karena Covid-19 dari tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,”kata muhadjir..
Dia mengatakan, yatim yang belum memiliki kemampuan menghidupi diri sendiri berpotensi menciptakan lingkaran kemiskinan. Selain itu, banyaknya anak yatim juga berpotensi menimbulkan lost generation atau anak yang tidak tahu arah dan tujuan hidup.
(ZBP)