BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah melalui Kemenko PMK sudah melakukan Rapat Koordinasi Nasional Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Korban Kehilangan Orang Tua Pada Pandemi Covid-19.
Terdapat hal yang perlu ditindaklanjuti yaitu terkait pendataan, perlu mendorong sinergi dan koordinasi pendataan secara berkesinambungan terhadap anak korban kehilangan orangtua di masa pandemi Covid-19 dengan mendirikan Sekretariat Bersama, sehingga pemerintah dapat melakukan pendataan secara cepat dan tepat kepada anak yang menjadi korban kehilangan orangtua di masa Pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan bahwa tujuan diadakannya Rapat Koordinasi Lanjutan ini guna mempercepat pendataan anak yatim atau yatim-piatu yang berkesinambungan.
“Oleh karena itu, Kemenko PMK menyelenggarakan rakor ini untuk mempercepat pendataan anak yatim atau yatim-piatu secara berkesinambungan supaya anak-anak tersebut mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan pengasuhan jangka panjang,” ucapnya saat membuka Rapat Koordinasi Lanjutan Pendataan Anak yang Orangtuanya Meninggal Akibat Covid-19 secara daring, pada Rabu (18/08/2021).
Femmy mengajak kepada seluruh elemen baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat umum dapat bekerjasama dalam melakukan pendataan kepada anak yang kehilangan orangtuanya akibat virus Covid-19.
“Untuk itu, mari bekerja sama dari seluruh elemen untuk melakukan pendataan anak yang kehilangan orangtuanya dan memelihara anak terlantar yang merupakan tanggung jawab negara sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945,” jelasnya.
Direktur Jenderal Penduduk dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif menjelaskan bahwa masih ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyebabkan pendataan terhadap anak yang kehilangan orangtuanya akibat virus Covid-19 menjadi terhambat.
(ZBP)