Ilustrasi Pemilu 2024 (Dok. Okezone)BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bersepakat akan mengumumkan waktu pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) Presiden (Pilpres), Legislatif (Pileg), dan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman tersebut secara resmi akan diberitahu kepada publik pada Senin, tanggal 6 September 2021 mendatang.
“Insya Allah mungkin nanti tanggal 6 (September), 2 minggu ke depan, kami akan menyelenggarakan rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP, untuk menetapkan hasil tim kerja itu menjadi keputusan resmi antara pemerintah dan DPR,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam webinar tentang Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024, yang digelar LHKP PP Muhammadiyah, Jumat (27/08/2021).
Doli menguraikan, tim kerja yang terdiri dari DPR, Pemerintah RI, dan pihak penyelenggara Pemilu sudah mencapai titik temu dalam membahas Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024 secara serentak.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) ini menerangkan, dari hasil rapat terakhir, tim kerja telah menetapkan waktu pencoblosan atau pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg digelar pada 21 Februari 2024. Sedangkan untuk Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
“Jadi, kedua tanggal ini yang pada akhirnya paling dimungkinkan ya, yang paling minimum bisa dihindari impitan terlalu dalam antara tahapan Pileg, Pilpres dengan tahapan Pilkada,” tandas Doli.
Selain itu, pada 6 September nanti, Pemerintah RI dan DPR RI juga akan mengumumkan awal tahapan Pemilu Serentak 2024, yang akan dimulai pada Januari 2022. Dengan kata lain, ada jarak 25 bulan sebelum pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada Serentak 2024.
“Kita sudah menerapkan selama 25 bulan. Kita sudah hampir menyepakati itu. Kalau dilaksanakan 25 bulan sebelum pelaksanaan Pileg dan Pilpres, maka tahapan itu akan dimulai sekitar bulan Januari,” terang Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Utara III ini.
Jarak tahapan Pemilu dengan waktu pemungutan suara, ujar Doli, ditambah dari tahapan Pemilu sebelumnya yang hanya 20 bulan saja. Hal ini dikarenakan, tim kerja melihat perlu waktu tambahan dalam melaksanakan tahapan Pemilu, karena harus mempersiapkan Pemilu dengan kompleksitas tinggi.
“Dan itulah yang menjadi patokan kita untuk mempersiapkan Pemilu tahun 2024,” ujarnya.
[MBN]